Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah melarang direksi untuk bermain golf. Namun, Ahok kemudian menyadari bahwa tempat golf adalah tempat negosiasi paling murah.
Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa menanyakan apakah Dewan Komisaris juga mengawasi perilaku jajaran direksi di Pertamina. Ahok membenarkannya.
"Oke baik, satu pertanyaan lagi dari saya ya, mungkin teman kawan kami bisa menambahkan. Dewan Komisaris itu juga mengawasi soal etika perilaku personal dari direksi maupun?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ahok.
Sempat Benci Main Golf
Jaksa lalu menanyakan penilaian Ahok terkait pertemuan direksi dengan pihak lain saat golf. Ahok mengaku dulu paling benci bermain golf, bahkan sempat melarang jajaran Pemprov DKI bermain golf saat dirinya menjadi gubernur.
"Bagi komisaris di periode Saudara, kalau pertemuan-pertemuan yang kaitannya dengan golf bersama antara direksi, misalnya, dengan pihak-pihak lain yang punya kepentingan, sebetulnya dengan proses pengadaan itu, bagaimana menurut Dewan Komisaris?" tanya jaksa.
"Ini soal pribadi ya, saya dulu paling benci main golf, Pak. Saya melarang semua orang pemda, tidak boleh main golf karena kita kerja terlalu banyak," jawab Ahok.
Namun, kata Ahok, semua orang dalam perusahaan minyak ternyata bermain golf. Dia mengaku terpaksa sekolah golf saat masuk ke Pertamina.
"Tapi, ketika saya masuk ke Pertamina, saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon, ngajak main golf terus. Saya kan malu, Pak, nggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka," ujar Ahok.
Tempat Negosiasi Paling Murah
Ahok menyebut golf merupakan tempat negosiasi paling murah dan sehat. Dia mengatakan negosiasi di lapangan golf lebih murah dibanding ke klub malam.
"Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu dia ada negosiasi di lapangan golf itu, jauh lebih murah daripada nightclub. Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah, jemur, jalan, murah dan bayarin anggota main itu sangat murah. Makanya, saya belajar golf. Saya menjamu orang-orang Exxon untuk main golf saya sampai ke Chevron diajak main golf minimal saya tidak main 138-lah, kira-kira gitu loh, main 100 masih oke. Nah, itu biasa, Pak," ujar Ahok.
Ahok mengatakan terkadang kerap 'isi-isian' saat bermain golf. Dia juga menceritakan nasihat terdakwa Riva saat bermain golf.
"Kami di dalam lapangan golf itu suka isi-isian juga, Pak, apresiasi, Pak. Apresiasi, Pak, bukan judi, Pak, itu, Pak. Jadi ini sesuatu yang di lapangan golf Bapak bisa cari yang mungkin agak bahaya, saya masih ingat nasihat Pak Riva pada saya, dia ngomong begini, 'Istri saya cuma pesan begini, Pak, kalau main golf, apa? jangan lihat papa caddy ya' katanya ya, 'Nanti bahaya katanya', itu saja, Pak, kita joke-nya, Pak, yang bahaya, Pak," ujar Ahok.
Soal Pencopotan Direksi
Dalam sidang ini, Ahok juga bicara soal pencopotan Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid dari direksi anak perusahaan Pertamina. Jaksa menanyakan apakah ada masalah sehingga keduanya dicopot.
"Ini saya ingin menanyakan aja ya, penegasan ya tadi masih di poin 10 huruf a ini, keterangan Saudara ini ada dua nama, namanya Pak Djoko Priyono dan Pak Mas'ud Khamid, dua-duanya mantan direksi pada anak perusahaan Pertamina, subholding ya. Satu KPI, satu PPN. Ini istilah Saudara sebut di sini yang sudah dicopot ini. Nah, ini ada persoalan nggak dengan dua orang ini sehingga kemudian ini disebut sebut sebagai mantan yang sudah dicopot? Ada masalah nggak?" tanya jaksa.
Ahok menilai Djoko Priyono dan Mas'ud merupakan direksi terbaik yang pernah dimiliki Pertamina. Dia mengatakan keduanya telah bekerja dengan baik.
"Bagi saya dua Saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang termasuk perbaiki patra niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan. Termasuk soal editif ini, Pak Mas'ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan. Makanya saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya," ujar Ahok.
Ahok mengatakan Djoko sangat menguasai terkait produk kilang. Ahok mengaku ingin menangis saat Djoko dicopot.
"Pak Djoko ini, ini orang kilang, asli dari kilang. Ini orang menurut saya adalah orang yang terbaik pengetahuan tentang kilang, dia yang kasih tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diperbaiki. Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telfon dia. Dia bilang gini, 'Pak, sudahlah Pak, saya di Yogya saja, kerja last saja' dia bilang," ujarnya.
Ahok menilai pencopotan terhadap Djoko dan Mas'ud keterlaluan. Dia mengaku selalu ingin melaporkan ke jaksa terkait pencopotan tersebut.
"Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu lho, mencopot orang yang bukan meritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot? Ini orang terbaik Pak Djoko itu, makanya saya tulis dicopot. Makanya saya selalu bilang sama Pak Jaksa, kenapa saya mau laporin ke Jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?" ujar Ahok.
Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi). Pengunjung sidang sempat bertepuk tangan saat mendengar ucapan Ahok. Majelis hakim menegur pengunjung dan meminta tertib.
Soal Laporan dari Direksi
Kemudian, jaksa mendalami apakah Ahok pernah mendapat laporan dari direksi selama menjabat Komut.
"Saudara Saksi ya, pertanyaan saya apakah Saudara pernah mendapatkan laporan dari direksi, baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?" tanya jaksa.
"Ya 2014 saya masih jauh belum masuk ke dalamnya," jawab Ahok.
"Nggak, ini kan periode sewanya sampai 2024 Saudara Saksi," ujar jaksa.
"Kami tidak mungkin ngurusin operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami, kecuali ada temuan BPK atau BPKP," ujar Ahok.
Ahok mengatakan tidak ada temuan BPK atau BPKP selama dia menjabat. Dia menduga saat itu ada kerusakan gross tonnage (GT) di pelabuhan.
"Nah ini tidak ada (temuan), selama saya masuk, saya Ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini. Makanya saya cuma menduga kalau mau minta keterangan saya menduga sepengetahuan, mungkin karena waktu itu GT banyak rusak," kata Ahok.
"Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak GT-nya. Nggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk," imbuhnya.
Soal Pengawasan
Jaksa juga meminta Ahok menjelaskan pengawasan yang dilakukan pihaknya. Ahok mengatakan pengawasan dilakukan di antaranya melalui monitoring Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga melalui komite yang ada, yakni komite audit, komite remunerasi, serta komite manajemen risiko.
"Saudara Saksi ya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2003 di Pasal 31, salah satu tugas komisaris, yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi. Pertanyaan saya bisa Saudara Saksi jelaskan secara singkat saja mekanisme serta bentuk pengawasan Saudara Saksi selaku Komisaris Utama terhadap direksi, baik di holding maupun subholding seperti apa?" tanya jaksa.
"Kami ada Komite audit, ada Komite remunerasi, juga ada komite, satu lagi manajemen risiko. Itu kita ada komitenya dan pasti kami ini kan kolektif. Kolektif, lalu subholding itu juga punya komisaris dewan komisaris sendiri," kata Ahok.
"Nah, lalu bagaimana hubungannya? Kami selalu mengikuti bersama membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun yang kemudian disahkan oleh pemegang saham diwakili tentu Menteri Keuangan diwakili oleh Menteri BUMN. Nah, di situlah kami setiap bulan melakukan monitoring pelaksanaan RKAP tersebut," imbuh Ahok.
Ahok mengatakan pihaknya juga meminta BPK atau BPKP turun tangan. Dia mengatakan pemeriksaan BPK dan BPKP itu diperlukan saat terjadi masalah dalam pemeriksaan internal.
"Kami juga menerima laporan dari whistleblower ataupun dari 135. Kalau ada laporan yang masuk, kami biasa menugaskan komite audit untuk memeriksa. Dan kalau ada pemeriksaan yang dirasakan ada masalah, biasa kami minta BPKP atau BPK untuk turun untuk memeriksa. Jadi prosedurnya seperti itu," ujar Ahok.
Ahok mengatakan Dewan Komisaris juga memberikan masukan dan saran untuk perbaikan. Dia mencontohkan saran yang pernah diberikan terkait program optimalisasi biaya berupa pemotongan biaya serta penambahan pemasukan.
"Tentu kami juga berhak memberikan masukan-masukan saran untuk perbaikan. Misalnya yang kami lakukan, kami membuat sebuah program optimalisasi biaya kepada seluruh jajaran sampai ke bawah. Di situ ada pemotongan biaya, ada penambahan pemasukan, revenue enhancement, dan yang ketiga itu adalah cost avoidance," ujar Ahok.
Ahok mengatakan Pertamina mendapat keuntungan besar saat dia menjabat Komut. Dia mengatakan Pertamina untung setiap tahun selama dia menjabat.
"Dan perlu Pak Jaksa ketahui, Pak Hakim ketahui, di masa kamilah Pertamina mencapai keuntungan terbesar dalam sejarahnya. Tiap tahun naik, puncaknya di tahun 2023 sebelum saya tinggalkan untung USD 4,7 miliar. Itu bisa kami laporkan. Jadi setiap tahun untung," ujar Ahok.
Dakwaan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Berikut ini detail perhitungan kerugian negaranya:
1. Kerugian Keuangan Negara
• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
2. Kerugian Perekonomian Negara
• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu).
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.
(rdp/rdp)

















































