Dibongkar Bareskrim, Vape Etomidate di Jaksel Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

2 hours ago 2

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap AF (32), HS (45) dan R alias Aloy (41), tiga tersangka peredaran catridge vape berisi etomidate di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Ketiganya dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang.

"Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," kata Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan informasi, transaksi akan dilakukan di parkiran sebuah mal di Jalan Kalibata. Benar saja, di lokasi itu polisi berhasil mengamankan AF dan HS, kemudian mengamankan R alias Aloy tak jauh dari mall tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan, para pelaku dikendalikan oleh Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak yang merupakan warga binaan di Lapas Kriminal Cipinang. Para tersangka ditugaskan menjadi pengemas dan kurir bisnis ilegal tersebut.

"AF alias Putra mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan catridge diatur oleh Abdul Fakar," ucap Eko.

Sedangkan, cairan berbahaya yang akan diedarkan diperoleh dari warga negara (WN) China yang ditemui AF di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara. Namun, Eko tak mengungkap identitas lebih rinci warga negara asing tersebut.

"Untuk cairan atau liquid etomedite diambil oleh PUTRA sekitar tiga minggu yang lalu sebanyak sati liter di depan Hotel Horizon Jakarta Utara. Diarahkan oleh Abdul Fakar menemui WN China, tapi tidak bisa bahasa indonesia," ujarnya.

Cairan etomidate itu kemudian dibawa AF ke rumahnya di kawan Pejaten Timur, Jaksel. Barang haram itu dijual sesuai permintaan dari konsumen.

"Jika pesanan maka liquid etomedite langsung diinject dalam catridge," kata Eko.

Adapun AF diberi upah sebesar Rp 2 juta per minggu oleh Abdul Fakar. Upah itu diambil melalui transaksi ATM non kartu atau cardless sesuai arahan Abdul Fakar.

Sementara tersangka HS mengaku terlibat dalam jaringan itu usai diberi tawaran pekerjaan oleh rekannya. Dia diarahkan oleh Paijo untuk tinggal bersama AF.

"HS tiba di rumah Putra (AF) sekitar dua minggu untuk tinggal di sana sesuai arahan Paijo, sambil menunggu kerjaan narkoba," ucap Eko.

Tersangka HS turut membantu proses pengemasan barang haram itu bersama tersangka lainnya. Tak berbeda dengan HS, R alias Aloy juga menyatakan hal yang sama.

"(R alias Aloy) Mengetahui catridge itu adalah narkoba dan tetap membantu mengemas catridge dengan upah Rp 200 ribu," ujarnya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 65 catridge berisi etomidate siap edar, satu botol kecil sisa liquid etomidate, tiga unit handphone, timbangan, alat inject catridge, alat press dan dua unit motor.

"Diamankan sisa liquid etomidate beberapa mili, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat inject catridge, alat press, timbangan, bong atau alat hisap sabu dan delapan pcs catridge kosong," katanya.

Terkait itu, Eko memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang untuk mendalami dugaan keterlibatan warga binaan lapas.

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang," pungkas Eko.

(ond/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |