Jakarta -
Gubernur Banten Andra Soni meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten harus dilaksanakan secara terbuka, adil, dan akuntabel. Ia pun mengingatkan akan ada orang tak bertanggung jawab yang memaksakan keinginan untuk mempengaruhi hasil seleksi.
Andra Soni mengatakan, proses SPMB harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh ada pihak-pihak yang memaksakan kepentingan tertentu dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Proses SPMB ini harus dilaksanakan secara fair, dilaksanakan secara terbuka, dilaksanakan akuntabel," ungkap Andra Soni di Kota Tangerang, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Andra Soni menuturkan setiap tahapan pelaksanaan SPMB selalu menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk dapat bersama-sama menjaga integritas dan transparansi selama proses SPMB berlangsung.
"Bahwa di setiap masa SPMB itu selalu ada oknum-oknum yang berusaha untuk memaksakan keinginannya, memaksakan kepentingannya," katanya.
Ia menegaskan pemerintah sedang fokus memastikan hak seluruh anak di Provinsi Banten memperoleh pendidikan lanjutan tetap terpenuhi secara merata.
"Kita hari ini bicara adalah hak semua warga Banten, hak semua anak-anak kita yang berhak untuk mendapatkan pendidikan tingkat atas di Provinsi Banten," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengakui jumlah sekolah negeri di Provinsi Banten masih terbatas. Namun demikian, Pemprov Banten terus melakukan upaya untuk memastikan akses pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Salah satunya, kata Andra Soni, Pemprov Banten saat ini terus mengoptimalkan Program Sekolah Gratis sebagai alternatif untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
"Program Sekolah Gratis salah satu alternatif untuk memenuhi rasio anak-anak kita sekolah di sekolah lanjutan," imbuhnya.
Orang nomor satu di Provinsi Banten itu juga telah mengarahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kantor Cabang Dinas (KCD) untuk mengawasi maksimal pelaksanaan SPMB.
"Saya juga mengarahkan kepada Dinas Pendidikan, KCD, untuk melakukan koordinasi dan evaluasi. Karena ini tanggung jawab kita bersama, bahwa setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata," ucapnya.
(aik/azh)


















































