Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) RI menggelar refleksi kinerja selama periode 2025. Dalam refleksi tersebut, MA menjabarkan selama 2025 telah memutus sebanyak 37.865 perkara.
Ketua MA Sunarto menjelaskan, selama tahun 2025, ada sebanyak 38.147 perkara yang ditangani. Perkara ini terdiri dari perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara.
"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara," jelas Sunarto dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto menyampaikan, beban perkara MA pada tahun ini naik signifikan sebesar 22,61% dari tahun sebelumnya. Pada 2024, dia menyebut MA mencatat ada sebanyak 31.112 perkara yang ditangani.
Kemudian, kata dia, jika dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus, angka penyelesaian perkara oleh MA pun mengalami kenaikan sebesar 22,5% bila dibandingkan tahun lalu. Dia menyebut, perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara.
Sunarto juga mengatakan, rasio produktivitas memutus perkara yang dilakukan MA pada 2025 mencapai 99,26% jika dibandingkan dengan beban perkara yang ditangani. Dia menyebut, rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.
"Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%," tutur Sunarto.
Dalam kesempatan ini juga, Sunarto menyampaikan peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang tahun 2025, MA kata Sinarto, telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara.
"Kinerja minutasi ini meningkat 17,33% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara," ujarnya.
Dia menjelaskan, data yang disampaikan ini merupakan keadaan perkara per tanggal 29 Desember 2025 kemarin. Dia menyebut, berdasarkan data di Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung, Majelis Hakim masih akan memeriksa perkara hingga tanggal 31 Desember 2025 esok hari.
"Oleh karena itu data final terkait kinerja penanganan perkara akan kami sampaikan secara lengkap pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang Insyaallah akan diadakan pada tanggal 10 Februari tahun 2026," imbuhnya.
(rdp/rdp)


















































