Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.
Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33) yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'.
"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Andre Fernando 'The Doctor' merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.
Eko mengatakan, rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Di mana, pada Sabtu (7/3) tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.
"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan," ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada rekannya yang dikenal dengan nama Rio. Tim kemudian melakukan pengejaran ke rumah Rio, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Petugas selanjutnya menyisir lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul di sekitar wilayah tersebut. Dalam penyisiran itu, tim berhasil mengamankan Priyo Handoko.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong) di kediamannya. "Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," ucap Eko.
Buru Andre Fernando 'The Doctor'
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). Andre disebut merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penerbitan status DPO Andre tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.
"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785," demikian bunyi surat DPO itu dikutip Senin (2/3).
Andre Fernando menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.
Tonton juga video "Momen Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim"
(ond/whn)
















































