Bareskrim Gagalkan Peredaran 48 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kurir Ditangkap

18 hours ago 2

Jakarta -

Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Aceh. Sebanyak 48 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia disita dalam pengungkapan.

"Perihal pengungkapan kasus peredaran gelap 48 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Operasi pengungkapan itu, kata Eko, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai. Informasi awal penyelundupan didapat sejak awal Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menerangkan pada Rabu (11/6) pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Selanjutnya pada Kamis (12/6) malam, polisi mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan diserahkan kepada penerima.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi bahwa paket sabu yang dimaksud sudah berpindah ke penerima lainnya.

Kemudian pada Jumat (13/6), lanjut Eko, polisi mengetahui posisi barang haram itu di kawasan Kota Langsa. Di situ Polisi menangkap seorang pria bernama Herida (42).

"Tim berhasil mengetahui posisi dan melakukan penangkapan terhadap target atas nama Herida di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa," ungkap Eko.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Nissan X-Trail warna silver berpelat nomor BK-1607-IE. Polisi juga menyita 2 unit ponsel milik tersangka.

"48 bungkus sabu dengan rincian kemasan warna coklat bertulisan Guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan Guanyinwang berjumlah 31 bungkus," ujar Eko merinci.

Eko menyatakan dari hasil interogasi, tersangka Herida mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial JON untuk mengambil sabu. Herida diberikan uang operasional sebesar Rp 3 juta serta dijanjikan upah 3 Kg sabu.

"Selanjutnya paket sabu tersebut rencana akan dibawa pulang dan menunggu arahan dari JON untuk pendistribusiannya," terangnya.

Lebih lanjut, Eko memastikan akan melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Termasuk memburu JON yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |