Bang Jago 'Penendang Angin' Diduga Mabuk, Keroyok ABG karena Dipicu Hal Ini

1 day ago 5
Jakarta -

Polisi menangkap dua pria di Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengeroyok dua orang remaja. Kedua pelaku menganiaya korban setelah dilerai saat cekcok dengan sopir taksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, dekat Pasar Senen, dan dekat SPBU di kawasan Bungur pada Minggu (24/5) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kedua korban berinisial FMS dan EBTW saat itu sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Keduanya, yang melihat keributan tersebut, hendak melerai kedua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan polisi tersebut, kita mendapatkan bahwa kurang lebih ada 4 orang yang awalnya bersitegang dengan sopir taksi, kemudian salah satu dari teman korban melerai, namun dipukul oleh 2 dari 4 orang tersebut," kata Roby, Jumat (29/5/2026).

Dua orang yang ditangkap ialah berinisial SS (26) dan ASA (23). Kedua pelaku awalnya menarik dan memukul korban berinisial FMS.

Melihat rekannya dianiaya, korban EBTW mencoba menghampiri dan membantu, namun dia juga menjadi sasaran pengeroyokan.

Seorang petugas SPBU juga sempat melerai saat kedua pelaku memukul dan menendang korban. Tampak salah satu korban mengalami pendarahan di bagian wajah.

Satu korban lainnya, sempat diamankan oleh rekan pelaku yang tak terlibat pengeroyokan. Momen penganiayaan oleh bang jago itu terekam kamera warga sekitar dan videonya viral di media sosial (medsos).

Polisi mengusut kasus 'bang jago' menghajar remaja itu karena belum ada pihak korban yang membuat laporan polisi (LP). Polisi lalu mendalami soal sosok korban dan pelaku, hingga waktu dan lokasi kejadian.

"Ada video yang sempat viral di medsos, adanya masyarakat yang menggunakan kekerasan atau berbuat sok jago ya. kemudian kita mengetahui hal tersebut, kemudian kita dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gerak cepat lewat patroli medsos," kata Roby.

Polisi lantas mendapatkan identitas korban. Setelah berkomunikasi, polisi mendorong agar membuat LP resmi.

"Kemudian kita dapatkan identitas korbannya, kemudian kita datangi, kita panggil ke kantor untuk bikin laporan polisi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Kedua pelaku lalu menyerahkan diri ke polisi setelah video tersebut viral di medsos. Penyerahan diri para pelaku ini tidak lepas dari upaya persuasif pihak Kepolisian.

Selain melakukan pencarian intensif, aparat menggalang pos-pos kamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui pendekatan itu, polisi lantas mengimbau kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif.

"Pelaku SS dan ASA ini adalah pelaku dari video viral tersebut. Pelaku mengetahui videonya viral di medsos dan dikantongi polisi, lalu mereka datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat, sekarang dilaksanakan pemeriksaan, kemudian, dilakukan penangkapan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil visum et repertum.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |