Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif. RUU ini mengatur sanksi bagi pihak penyelenggara yang gagal melindungi data seseorang.
Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, mulanya menyampaikan sejumlah substansi dari draf penyusunan dalam rapat di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia mengatakan RUU ini mengatur tentang perbaikan definisi data pribadi hingga administrasi kependudukan yang berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.
"Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," kata Martin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU ini, kata dia, juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan. Adapun ditekankan, pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan menjadi 6 tahun.
"Dua, perbaikan rumusan pasal 131 ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah," kata Martin.
"Tiga, perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun," tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, dua tahun setelah disahkan.
"Pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta wakil pengusul, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU serta asas pembentukan undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Administrasi Kependudukan telah selesai dibahas di tingkat Panja dan Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Badan Legislasi saat ini," tambahnya.
Masing-masing fraksi di DPR pun menyampaikan pendapat terkait RUU Adminduk. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lantas meminta persetujuan apakah RUU Adminduk disepakati menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke paripurna DPR.
"Selanjutnya kembali lagi, kami meminta persetujuan kepada Bapak, Ibu, anggota Baleg. Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Penggantian Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya dia yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.
(dwr/fca)


















































