Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Baleg DPR menargetkan RUU PPRT rampung dalam empat bulan.
Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam RDPU bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Bob mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus agar RUU PPRT segera disahkan.
"Sesuai apa yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan-4 bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama," kata Bob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob mengatakan terdapat banyak poin yang menjadi pembahasan dalam RUU PPRT. Bob mengatakan salah satu poin yang menjadi fokus ialah terkait perlindungan terhadap PRT dalam perjanjian tentang kepastian bekerja.
"Di dalam rancangan undang-undang ini akan menjadi syarat penting terkait perjanjian tertulis tersebut apabila memang sering kita mendengar atau banyak mendapatkan masukan masukan secara faktual bahwa 3 bulan dipindah, 3 bulan dipindah," ujarnya.
"Maka ketentuan tertulis atau kerjanya tertulis itu kita bisa batasi dengan minimal, boleh jadi seperti itu," sambungnya.
Bob mengatakan pihaknya akan membuka masukan-masukan dari berbagai pihak terkait RUU PPRT. Bob juga berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU.
"Kami juga memerlukan serapan-serapan karena banyak komentar-komentar dari luar bawa di DPR dalam proses legislasi kurang melakukan partisipasi publik atau masukan atau sebagai meaningful participation," kata Bob.
Presiden Prabowo sebelumnya bicara salah satu tuntutan buruh, yakni soal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum juga disahkan. Prabowo menyebut RUU itu akan dibahas setelah peringatan Hari Buruh 2025.
"Kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, Wakil Ketua DPR yang hadir Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan segera dibahas," ujar Prabowo dalam pidatonya di Monas, Kamis (1/5).
Prabowo berharap UU PPRT ini bisa disahkan dalam tiga bulan ke depan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan undang-undang ini akan selesai kita bereskan," katanya.
Simak juga video "Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset: Perlu Pemutakhiran Kembali" di sini:
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini