Awali Sidang Kasus Bea Cukai, Jaksa KPK Tepis 'Kena OTT Efek Lagi Apes Aja'

18 hours ago 3
Jakarta -

Sidang kasus suap importasi dengan terdakwa tiga pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dilanjutkan hari ini. Jaksa mengawali sidang dengan pernyataan pembuka yang menepis seseorang terkena operasi tangkap tangan (OTT) hanya efek lagi apes.

"Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.

Jaksa meminta para pihak yang dihadirkan sebagai saksi dapat membuka dengan terang fakta sebenarnya. Jaksa juga menegaskan kasus ini telah ditangani sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga apa yang nantinya terungkap di persidangan merupakan pengumpulan alat bukti yang sah di tahap penyidikan," ujarnya.

Jaksa juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi para saksi. Dia menyebut pihak-pihak yang mencoba memengaruhi bisa dijerat pidana.

"Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk memengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengondisian perkara karena ada konsekuensi hukum," tutur Takdir.

Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Tiga pejabat Bea Cukai itu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan dari uang tersebut, Rizal menerima bagian Rp 14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp 7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp 4.050.000.000 (4,050 miliar), fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1.516.221.515 (1,5 miliar). Jaksa menyebut uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).

Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 ialah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |