Dude Harlino bersama istrinya, Alyssa Soebandono, menjadi saksi terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam kesaksiannya, Dude menjelaskan awal mula ditawari menjadi brand ambassador (BA).
Sidang tersebut digelar pada Rabu (9/9/2026) di PN Depok. Hakim menanyakan awal mula Dude dan Alyssa mengenal terdakwa Taufiq Aljufri (TA), yang merupakan Direktur Utama Dana Syariah Indonesia.
"Bagaimana ceritanya Saudara bisa kenal Taufiq, kemudian Saudara menjadi brand ambassador PT DSI bersama dengan istri Saudara?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi salah satu staf dari PT DSI menawari untuk menjadi brand ambassador. Kemudian kami mengatur jadwal untuk meeting. Meeting dilaksanakan di kantor DSI," ujar Dude.
"Dalam pembicaraan waktu itu, kami dijelaskan DSI ini sebenarnya apa, karena kami tidak tahu sama sekali waktu itu. Kemudian disampaikan bahwa ini perusahaan yang bergerak di bidang properti berbasis syariah," tambahnya.
Saat itu, Dude kemudian mendalami informasi terkait legalitas, izin, hingga otoritas pengawas perusahaan. Namun, setelah itu, Dude tidak langsung memutuskan untuk menjadi BA.
"Kemudian saya tanya-tanya juga legalitasnya bagaimana sebenarnya. Setelah dijelaskan ada legalitas izin dan pengawasan dari otoritas, serta ada dewan pengawas syariahnya, saya tidak langsung memutuskan. Sesampainya di rumah, hal ini saya sampaikan kepada Istri," jelasnya.
Tim Dude dan Alyssa juga mendalami profil PT DSI di luar perbincangan resmi tersebut. Setelah memastikan keabsahan perizinan, Dude dan Alyssa akhirnya sepakat menjadi BA.
"Kemudian tim kami mencari tahu melalui website, apakah izin itu memang sudah ada dan sebagainya. Kami dapatkan memang sudah ada izin resminya. Maka, beberapa waktu kemudian kami sepakat untuk bekerja sama sebagai brand ambassador," ungkapnya.
Dude menjelaskan pertemuan pertama dengan PT DSI dihadiri oleh terdakwa Taufiq, yang memaparkan profil perusahaan secara langsung.
"Yang saya ingat waktu itu Pak Taufiq. Kalau yang lain saya lupa, tetapi yang saya ingat memang bertemu dengan Pak Taufiq. Kemudian Pak Taufiq menjelaskan bahwa DSI ini merupakan fintech berbasis syariah. Terkait nanti ada investor dan borrower-nya, dijelaskan menggunakan akad syariah," pungkasnya.
Kasus PT Dana Syariah
Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif menggunakan data peminjam yang sudah ada.
Data tersebut dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia seolah-olah terdapat proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat guna menarik modal investasi.
Terdapat tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Surat dakwaan telah dibacakan dalam persidangan di PN Depok pada Rabu (22/7).
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(dvp/isa)


















































