Auditor BPKP: Kerugian Keuangan Negara di Kasus Importasi Gula Rp 578 Miliar

18 hours ago 1

Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli auditor madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Kristianto mengatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 578 miliar.

Hal itu disampaikan Kristianto saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025). Kristianto menjelaskan awal mula penugasan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.

"Penugasan kami atas dasar permintaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung, kemudian ditindaklanjuti dengan surat tugas dari Direktur kami, dengan surat pengantar dari Deputi. Ini surat tugas kami ada 3 Yang Mulia, ini perpanjangan-perpanjangan," kata Kristianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika langsung menanyakan total hitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kristianto mengatakan totalnya mencapai Rp 578 miliar.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara ya, yang Saudara hitung secara keseluruhan total kerugian negara berapa?" tanya hakim.

"Jadi total kerugian keuangan negaranya atas seluruh cluster Yang Mulia, itu adalah senilai Rp 578.105.411.622,4," jawab Kristianto.

Dalam kasus ini, Charles Sitorus didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyebutkan perbuatan itu dilakukan bersama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Jaksa mengatakan Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP). Menurut jaksa, Charles bersama para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

Jaksa mengatakan Charles melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan para perusahaan swasta, yakni Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama yang tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih. Para perusahaan swasta itu hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Jaksa menyebutkan persetujuan impor itu juga dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian.

Jaksa menyatakan perbuatan Charles merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar. Jaksa menyakini Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295.150.852.166,70 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.150.411.622,40 (miliar)," imbuh jaksa.

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |