Aria Bima Jelaskan Kodifikasi UU Paket Pemilu: Isu Pilpres-Parpol Jadi Satu

5 hours ago 3

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima berbicara tentang usulan kodifikasi Undang-Undang Paket Pemilu yang telah disepakati di paripurna DPR. Bima menyebut bisa jadi nantinya Undang-undang Pemilu dan Partai Politik akan menjadi satu.

"Jadi, kalau kodifikasi, nanti bisa-bisa ini ya gambarannya kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik. Isu itu pileg, pilpres, pilkada, penyelenggara pemilu, partai politik jadi satu. Kodifikasinya karena ini saling terkait. Jadi pileg, pilpres, penyelenggara pemilu, dan partai politik," kata Bima di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Terkait tindak lanjutnya, Bima mengatakan Komisi II DPR menunggu pembicaraan antarparpol hingga fraksi di DPR. Pembahasan ini untuk pemilu yang lebih baik ke depannya.

"Komisi II pasti sebagai akibat. Sebagai akibat setelah ada pembicaraan antarpartai politik antarpimpinan fraksi di DPR, kan ini tidak bisa seorang menang kalah ini lebih baiknya pemilu ke depan seperti apa," sebutnya.

Terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lokal dan nasional yang dipisah, dirinya mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah konsultatif. Mungkin pertemuan antara Presiden RI dan Ketua DPR RI.

"Saya mengusulkan mumpung kita mau 17 Agustus sebaiknya Presiden melakukan langkah-langkah rapat konsultatif antar-lembaga tinggi negara menyikapi keputusan-keputusan MK yang tidak baik kalau itu menjadi wacana publik yang mengandung usul pro dan kontra," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya mendorong kodifikasi UU paket pemilu dan partai politik untuk dibahas pada periode 2025-2029. Ia mengatakan RUU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sturman dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. Ia menyebutkan Baleg telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.

"Badan Legislasi membentuk Panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029. Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi," kata Sturman dalam pemaparannya di paripurna, Selasa (8/7).

Setidaknya, ada 5 poin yang yang disepakati oleh Baleg terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis 2025-2029. Salah satunya, digabungnya revisi UU Pemilu dalam paket kesatuan.

"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," ujar Sturman.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, lantas meminta persetujuan kepada anggota mengenai aturan itu. Anggota Dewan menyatakan setuju dengan aturan tersebut.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan DPR RI tentang rencana strategis DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi peraturan DPR RI?" ujar Adies.

"Setuju," jawab anggota Dewan. (ial/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |