Jakarta -
Pemerintah resmi membuka skema baru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini banyak menuai pertanyaan terkait status aparatur sipil negara (ASN), salah satunya soal kemungkinan beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas, apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu atau PNS?
Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan resmi yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Aturan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai status, hak, hingga peluang kedudukan mereka di birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Resmi soal PPPK Paruh Waktu
Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tertentu, terutama di bidang pelayanan publik yang bersifat fleksibel.
Dalam keterangan resminya, Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu tetap mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif melalui sistem yang diatur oleh BKN dan instansi pemerintah terkait.
Status dan Kedudukan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturannya, PPPK paruh waktu memiliki kedudukan sebagai bagian dari ASN. Meski begitu, status PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS yang diangkat melalui mekanisme kepegawaian tetap. PPPK paruh waktu hanya terikat pada masa perjanjian kerja tertentu yang ditetapkan dalam kontrak.
Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS. Jika ingin menjadi PNS, seseorang tetap harus mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak sesuai kontrak, seperti gaji, jaminan sosial, dan hak cuti. Besaran penghasilan ditentukan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugas yang dijalankan.
Kewajiban mereka pun sama dengan ASN pada umumnya, yakni menjaga netralitas, melaksanakan tugas sesuai peraturan, serta menaati kode etik ASN. Instansi yang mempekerjakan wajib memastikan bahwa hak-hak PPPK paruh waktu tetap terpenuhi sesuai regulasi.
PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Jadi PNS
Dari aturan yang berlaku, dapat dipastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki jalur otomatis untuk berubah status menjadi PNS. Skema ini memang dirancang sebagai bentuk fleksibilitas kerja di sektor publik, bukan sebagai pintu masuk alternatif menjadi PNS.
Namun, peluang tetap terbuka apabila PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS yang dibuka pemerintah. Dengan demikian, jalur menuju PNS tetap sama seperti pelamar lain, yakni melalui rekrutmen terbuka yang kompetitif.
(wia/imk)