Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Puan mengatakan segala keputusan ada konsekuensinya yang harus dibicarakan.
"Ya itu, semua keputusan MKD yang baru saja diputuskan akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain dan bagaimana, seperti apa dan tentu saja kan ada konsekuensinya, akan kita rapatkan dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan mengatakan otomatis dana reses akan berkurang lantaran putusan MKD. Menurutnya, hal itu akan didiskusikan lebih dahulu.
"Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain," tambahnya.
Sementara itu, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, akan mendiskusikan dulu keputusan itu. Ia mengatakan titik reses sebelumnya ada di angka 26-27.
"Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya, nanti setelah itu baru kami sampaikan. Jadi, sebentar nanti setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi nanti ya. Sekitar 26-27," kata Indra.
Indra mengatakan keputusan MKD DPR akan menjadi acuan. Kesetjenan disebut akan berkomunikasi dahulu dengan pimpinan DPR RI.
"Tapi nanti keputusan MKD terakhir itu akan menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti di tersebut setelah nanti diputuskan secara resmi di rapim. Ini kan yang akan dibawa dulu ke rapat pimpinan DPR," kata Indra.
"Nanti setelah keputusan MKD, arahannya seperti apa nanti tentu saya bicara setelah ada arah dari pimpinan DPR gitu ya," sambungnya.
MKD DPR sebelumnya meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. MKD menilai titik-titik reses pada 2025 tidak efektif.
"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
"Meminta kepada kesetjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," sambungnya.
(dwr/gbr)


















































