Hakim Kasus Topan Ginting Sering Dapat Telepon Misterius Sebelum Rumah Terbakar

3 hours ago 1
Jakarta -

Rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu tiba-tiba kebakaran. Sebelum rumahnya kebakaran, Khamozaro sering menerima panggilan telepon misterius dari nomor berbeda-beda.

"Telepon itu dijawab, tapi orangnya tidak mau bicara. Dimatikan lagi. Itu berulang kali, bahkan lebih dari 10 kali, dan terjadi (kebakaran) setelah beliau menangani perkara itu," ujar Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Yasardin menegaskan Ikahi tidak ingin berspekulasi terkait hubungan antara teror telepon dan kebakaran tersebut. Namun, ia mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada hubungannya dengan perkara yang beliau tangani atau tidak, kita serahkan kepada aparat yang berwenang. Tapi kalau benar ini terkait tugas beliau sebagai hakim, maka ini adalah bentuk teror yang mengancam penegakan hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Yasardin menjelaskan, pada saat kejadian api hanya membakar kamar utama di rumah Kamozaro. Di ruangan itulah semua dokumen penting, surat berharga, serta barang pribadi disimpan. Beruntung, api tidak menjalar ke tempat lain.

"Kamar utama yang terbakar, dan di situ semua dokumen penting beliau disimpan. Semuanya habis. Untung api tidak menjalar ke tempat lain," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sumatera Utara untuk memastikan penyelidikan segera dilakukan.

"Hari ini penyidik dari Poltabes Medan dikirim untuk menyelidiki kasus itu, dan juga memberikan pengamanan terhadap korban dan keluarganya," ujar Sobandi.

Diketahui, rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamazaro Waruwu terbakar. Peristiwa ini terjadi di kediamannya di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan.

Khamazaro merupakan ketua majelis hakim yang kasus tersangka perkara korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Peristiwa ini terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan dengan terdakwa Akhirun pada Rabu (5/11).

(bel/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |