Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Sidang Lanjut Pembuktian

2 hours ago 1

Jakarta -

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan jaksa sudah menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan Riva secara lengkap dan jelas. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan surat dakwaan pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas," ujar hakim.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:

1.⁠ ⁠Kerugian Keuangan Negara

•⁠ ⁠USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2.⁠ ⁠Kerugian Perekonomian Negara

•⁠ ⁠Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Nah, dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |