Apakah Besok 31 Desember 2025 Tanggal Merah? Ini Aturan SKB 3 Menteri

5 hours ago 2

Jakarta -

Besok, kita akan memasuki pergantian tahun. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.

Lalu, bagaimana dengan tanggal 31 Desember 2025? Apakah besok tanggal merah? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah. Libur tahun baru hanya di tanggal 1 Januari 2026.

Namun, pekerja bisa menggunakan cuti di tanggal tersebut untuk memperpanjang libur tahun baru. Ini rekomendasi cuti Tahun Baru 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Pegawai Bisa WFA

Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pekerja/buruh diperbolehkan untuk work form anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Berikut ketentuannya.

1. Ketentuan WFA ASN 29-31 Desember

Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

"Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," demikian keterangan dalam surat tersebut.

2. Ketentuan WFA Pekerja/Buruh 29-31 Desember

Ini aturan WFA pekerja/buruh pada 29-31 Desember 2025 menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

  • Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
  • Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya), kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor lainnya.
  • WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya dan/atau yang diperjanjikan.
  • Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan ditempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
  • Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekeriaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, ada dua tanggal merah di bulan Januari 2026. Ini rinciannya.

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

(kny/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |