Alasan Ibam Tak Dibebani Uang Pengganti di Kasus Chromebook: Tak Nikmati Untung

1 week ago 21

Jakarta - Majelis hakim tidak membebankan hukuman membayar uang pengganti kepada mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.

"Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara," ujar hakim.

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Lihat juga Video: Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Bui

(mib/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |