Jakarta -
Dude Harlino bersama istrinya Alyssa Soebandono menjadi saksi terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Pengadilan Negeri (PN), Depok. Dalam kesaksiannya, Dude dan Alyssa menjelaskan alasan mengembalikan uang Rp 5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT DSI.
Sidang digelar pada Rabu (9/9/2026) di PN Depok. Dude mengembalikan honor dari sisa kontrak senilai Rp 5,25 miliar.
"Nah, sekalian juga Saudara sudah menyampaikan sudah mengembalikan honor dari kontrak tersebut. Bisa jelaskan berapa nilainya? Awalnya kenapa Saudara mengembalikan uang dari pekerjaan Saudara?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama memang kami merasa sangat prihatin dengan keadaan ini. Terutama dari pihak lender yang memang akhirnya banyak DM-DM dan kita akhirnya ada beberapa yang bisa ngobrol langsung dengan saya melalui DM. Kondisi mereka dan sebagainya," jawab Dude.
Dude menjelaskan direct message (DM) dari para korban menggerakkan hatinya. Hal itu kemudian mendorongnya untuk mengembalikan sisa honor sebagai BA PT DSI.
"Kemudian yang menggerakkan hati kami berdua untuk kami kembalikan. Dan buat kami ini bagian dari empati kami dan juga tanggung jawab kami sebagai BA. Total Rp 5,25 miliar," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Alyssa menjelaskan alasan mengembalikan dana. Dia mengatakan itu merupakan tanggung jawab moral sebagai BA.
"Jadi seperti yang tadi sudah disampaikan oleh suami saya, salah satu alasan mengapa kami mengembalikan dana yang sudah kami terima sebagai brand ambassador, itu karena sebagai tanggung jawab moral kami," tuturnya.
Alyssa menyampaikan mengetahui bahwa permasalahan ini juga menyangkut dirinya dengan Dude sebagai BA. Dia berharap pengembalian uang itu bisa sedikit meringankan para korban.
"Yang di mana kami bekerja secara profesional untuk mempromosikan produk yang kami dikontrak. Dan karena kami tahu bahwa permasalahan ini juga kami sebagai brand ambassador terlibat. Jadi makanya salah satu langkah yang kami rasa cukup bisa untuk kami lakukan bersama dengan para lender adalah dengan mengembalikan dana tersebut," ungkapnya.
"Dan sampai saat ini, karena memang dari awal pertemuan dengan DSI, baik sampai pertemuan dengan tim, itu semua saya diwakilkan oleh suami saya. Jadi memang saya hanya menerima info apa yang sudah diberikan oleh suami saya," imbuh Alyssa.
Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.
Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7).
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(dvp/ygs)


















































