Kota Tangerang -
Polsek Cipondoh menangkap pria berinisial AR (21) saat hendak membawa kabur sepeda motor di Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Pelaku tertangkap tangan oleh korban saat mencuri motor.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Tugu Karya 3, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/2) dini hari. AR ditangkap saat mencuri motor korban yang terparkir.
"Pelaku sudah menurunkan standar dua dan hendak membawa kabur sepeda motor korban. Namun aksinya diketahui pemilik kendaraan sehingga pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan warga," kata AKP Yudha, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kunci letter T yang diselipkan di perut pelaku.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendiri dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini. Satu rekannya berinisial IL masih dalam pengejaran.
Barang Bukti yang diamankan di antaranya Honda Vario hitam B-3223-CEK, Honda Beat hitam B-6773-WFE, mata kunci letter T, dan 1 lembar STNK.
Barang bukti kunci letter T yang disita dari pria berinisial AR (21) yang dipergoki hendak mencuri sepeda motor di Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten (dok Ist)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor. Dia juga meminta masyarakat melapor ke call center Polri 110 jika menemukan gangguan keamanan.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dapat lapor langsung ke Polres atau Polsek terdekat atau melalui layanan call center kami di 110 layanan bebas pulsa" kata Jauhari.
Lihat juga Video: Tembakan Peringatan Warnai Penangkapan Pelaku Curanmor di Jeneponto
(jbr/mei)

















































