Advokat Hendra Setiawan Boen mengecam pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang dinilai menghina masyarakat Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan sebutan 'suku barbar'. Boen menyebut pernyataan itu telah menghina jutaan masyarakat Jabar dan Sumbar serta berpotensi memunculkan permusuhan.
"Saya adalah seorang advokat. Namun lebih dari itu, saya adalah warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang beragama Kristen. Atas dasar itu, saya menyampaikan kecaman yang keras terhadap pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah yang 'barbar' dalam pidatonya di luar negeri," kata Boen dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Boen menekankan pernyataan Abu Janda tersebut bukanlah kritik yang konstruktif ataupun bagian dari perdebatan publik yang sehat. "Pernyataan itu merupakan generalisasi yang merendahkan dan menghina jutaan masyarakat yang hidup di Jawa Barat dan Sumatera Barat," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boen juga menekankan pernyataan Abu Janda bukanlah kebebasan berekspresi, melainkan justru berpotensi menimbulkan permusuhan.
"Yang lebih memprihatinkan, pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks yang secara langsung maupun tidak langsung memainkan sentimen identitas sosial dan keagamaan. Terlepas dari apa pun motivasi yang melatarbelakanginya, ucapan semacam ini berpotensi mengadu domba masyarakat, mempertentangkan kelompok-kelompok warga negara berdasarkan identitasnya, serta memunculkan permusuhan yang tidak perlu di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Boen juga menegaskan isu SARA bukan bahan bercandaan. "Isu SARA bukanlah bahan candaan dan bukan instrumen untuk mencari perhatian publik. Isu SARA juga bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi popularitas atau sensasi sesaat," imbuhnya.
Boen lantas membahas sejarah tragedi 1998. Saat itu keturunan Tionghoa menjadi korban. Memori sejarah itu, kata dia, harusnya menjadi pengingat bagi Abu Janda dalam menyampaikan pernyataan
"Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa kebencian yang diawali oleh stigma, prasangka, dan penghasutan terhadap kelompok tertentu dapat berkembang menjadi diskriminasi, kekerasan, bahkan tragedi kemanusiaan yang meninggalkan trauma lintas generasi," tuturnya.
"Bangsa ini telah belajar dengan sangat mahal bahwa perpecahan sosial tidak pernah muncul secara tiba-tiba. Konflik sering kali diawali oleh kata-kata yang merendahkan, stereotip yang dinormalisasi, serta narasi yang secara perlahan membangun kebencian terhadap kelompok tertentu. Ketika provokasi semacam itu dibiarkan, dampaknya dapat jauh lebih besar daripada yang dibayangkan," lanjut dia.
Lebih jauh, Boen menyoroti fakta bahwa pernyataan Abu Janda disampaikan di hadapan jemaat gereja di luar negeri. Menurut dia, alih-alih menunjukkan wajah Indonesia sebagai bangsa yang dewasa, toleran, dan menghormati keberagaman, Abu Janda justru dinilai menciptakan kesan bahwa isu agama dan identitas masih terus dieksploitasi untuk menyerang kelompok masyarakat lain.
"Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi sasaran pernyataan tersebut, tetapi juga mencoreng citra Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika di mata dunia internasional," pungkasnya.
Boen meminta agar aparat kepolisian benar-benar merespons serius laporan terhadap Abu Janda. Ia menegaskan kebebasan berpendapat bukan hak yang tanpa batas untuk bisa menghina, menghasut, membangun stereotip negatif, atau mempertentangkan warga negara berdasarkan identitas suku, agama, ras, maupun asal daerahnya.
"Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa ucapan Permadi Arya alias Abu Janda dalam konteks ini layak untuk didalami dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan apakah terdapat unsur-unsur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, kerukunan masyarakat, maupun prinsip persatuan nasional," tutur dia.
Boen juga meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. "Saya mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Polri, untuk melakukan pendalaman secara serius terhadap pernyataan tersebut. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu SARA," sambung dia.
Boen menekankan kepada Abu Janda bahwa Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak provokasi. Indonesia, lanjut dia, tidak membutuhkan figur-figur yang terus menerus mempertajam perbedaan demi menciptakan kegaduhan dan memperoleh perhatian publik.
"Kita telah membayar terlalu mahal untuk setiap konflik yang lahir dari kebencian dan politik identitas. Jangan biarkan sejarah kelam bangsa ini kembali terulang karena provokasi yang seharusnya dapat dicegah sejak awal," ungkap dia.
Abu Janda Dipolisikan
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan 'suku barbar'.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
(maa/rfs)
















































