Jakarta -
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ditunjuk menjadi salah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Setyo mengatakan internal KPK masih mengkaji penunjukan jabatan tersebut dengan aturan yang berlaku.
"Ya makanya di poin yang terakhir itu kan ada statement saya, statement juru bicara juga sama, bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Kajian itu dilakukan karena adanya larangan rangkap jabatan di UU KPK. Aturan itu terkandung dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, dimana dinyatakan untuk dapat menjadi pimpinan KPK mesti melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menjelaskan, kajian itu melibatkan Biro Hukum, Kesekjenan hingga pegawai struktural dan fungsional. Tujuannya, agar KPK tak salah dalam memaknai rangkap jabatan.
"Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, itu harus dipahami juga, tapi prinsipnya sedang dikaji," sebutnya.
Hasil kajian akan menentukan langkah yang akan diambil terkait posisi Setyo di Danantara. Namun jika tidak sesuai, KPK akan mencari posisi di struktur Danantara yang tidak melanggar aturan.
"Namun demikian, KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja (Danantara). Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kita memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah merespons terkait lembaganya yang jadi salah satu komite di Danantara. KPK menjamin tidak akan ada konflik kepentingan secara kelembagaan.
"KPK menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK, yang terlibat dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara, akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak memengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/4).
Tessa mengatakan Ketua KPK, yang menjadi bagian dalam komite tersebut, merupakan jabatan institusi, bukan sosok personal. Tessa mengatakan KPK akan melakukan penegakan hukum secara profesional jika ada pelanggaran di dalam pengelolaan Danantara.
"Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk pada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto," kata dia.
"Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut," tambahnya.
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini