Ada Bukti Transaksi, Rekrutmen Anak di Kerusuhan Bukan yang Pertama Kali

10 hours ago 1

Jakarta -

Polda Metro Jaya mendalami dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti transaksi keuangan diketahui bahwa perekrutan anak-anak di bawah umur bukan yang pertama kali terjadi.

"Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Dari temuan bukti transaksi tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Jumlah tersangka yang semula satu orang kini bertambah menjadi tiga orang yang telah resmi ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kami melakukan banyak hal tadi, pendalaman dan kita mengembangkan sehingga dari satu nama berkembang menjadi tiga nama yang sudah kita lakukan penahanan, dan mungkin juga bisa berkembang karena kita akan terus bersama-sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengungkap aktor intelektualnya," ungkapnya.

Kombes Rita menjelaskan penyebab anak-anak rentan menjadi sasaran eksploitasi. Menurutnya, anak-anak masuk dalam kelompok rentan yang sangat mudah dipengaruhi dan diprovokasi.

"Kenapa merekrut anak? Ya, karena anak-anak ini rupanya sudah merupakan komunitas yang rentan, tadi kita katakan rentan. Karena dia mudah sekali terprovokasi," tuturnya.

Di samping iming-iming upah puluhan ribu rupiah, anak-anak kerap terdorong rasa solidaritas kelompok sebaya. "Mungkin bagi kita dengan nilai Rp 35 ribu, Rp 40 ribu, Rp 50 ribu itu kecil, tapi ternyata itu sangat membuat anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut," jelas Rita.

"Dan intinya anak-anak ini bukan dari nilai uangnya ya, tapi ketika mereka dalam proses pembentukan karakter diri kemudian berkumpul, di situlah ada satu hal yang dimaknai oleh anak-anak ini adalah kebersamaan. Padahal mereka tidak paham dengan kerentanan yang mereka miliki," lanjutnya.

Menurutnya, kondisi psikologis dan komunikasi massa itulah yang berbahaya. Sebab, tanpa disadari anak-anak tersebut dapat terjerumus menjadi korban hingga pelaku tindak pidana di lapangan.

"Ketika ada 1-2 memprovokasi, maka anak-anak ini tidak mengerti apa yang harus dia lakukan sehingga itu tadi, dia bisa ikut menjadi korban atau sebaliknya dia menjadi pelaku. Contohnya ketika dia ada di sebuah aksi kerusuhan, dia pun ikut untuk melakukan penyerangan kepada petugas, merusak fasilitas umum, dan lain-lain," paparnya.

Tiga Tersangka Perekrut Anak di Kerusuhan 27 Agustus Ditangkap

Sebelumnya, Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak ini, yakni pria berinisial B, perempuan berinisial N, dan pria berinisial F alias P. Dari hasil memobilisasi anak-anak ke lokasi kerusuhan, para tersangka meraup keuntungan pribadi hingga total Rp 3,4 juta.

"Mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," ungkap Rita.

Adapun rincian jumlah anak yang direkrut oleh para tersangka yakni:

1. Tersangka B merekrut 53 anak, masing-masing dijanjikan uang Rp 55 ribu.

2. Tersangka N merekrut 22 anak, masing-masing direncanakan diberi upah Rp 50 ribu.

3. Tersangka F alias P merekrut 8 anak, yang rencananya diberi uang Rp 40 ribu.

Berdasarkan pelacakan rekening dan bukti transfer perbankan, tersangka B meraup keuntungan Rp 2.350.000, tersangka N mengantongi Rp 852.500, dan tersangka P mendapat Rp 250 ribu. Jika diakumulasikan, keuntungan yang diraup para pelaku mencapai Rp 3.452.500.

"Untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan," tegasnya.

Puluhan anak-anak tersebut berhasil dicegah dan diamankan aparat kepolisian sebelum mereka sempat tiba di titik kerusuhan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke tahanan dan dijerat dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 serta Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak.

Tonton juga video "3 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Kerusuhan 27 Agustus"

(ond/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |