8 Terdakwa Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker Dituntut 4-9,5 Tahun Bui

8 hours ago 5

Jakarta -

Sebanyak 8 terdakwa kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker dituntut 4-9,5 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa melakukan korupsi.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Jaksa juga menuntut pembayaran denda serta uang pengganti kepada para terdakwa tersebut.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan tuntutan ialah terdakwa berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berikut tuntutan lengkap 8 terdakwa dalam kasus ini:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.

2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.

3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.

4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.

5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.

6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.

7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.

8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.

Dakwaan

Sebagai informasi, jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya sebesar Rp 135,29 miliar.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |