Jakarta -
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkap ada 6 orang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi. Mereka terdiri atas dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.
"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2025).
Yusron mengatakan pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu," ucapnya.
Yusron menyebutkan mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.
"Jadi ada satu orang mahasiswa itu jadi diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian, empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya.
Kini, keenam WNI itu suda dibebaskan. Dia mengatakan pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi.
"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujarnya.
Yusron mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap jemaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.
"Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi melalui ada satu aplikasi yang memang sudah pemerintah Saudi pembayaran bisa melalui bank, salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos dan memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada namanya counter-counter atau loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," ucapnya.
Yusron pun mengimbau WNI untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Dia menegaskan pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.
"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jemaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," tuturnya.
Simak juga Video: Komisi VIII DPR Sarankan Masa Tinggal Jemaah Haji Cukup 30 Hari
(haf/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini