Mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Barat (Jakbar) setelah diduga dicekoki narkoba. Sejumlah fakta terungkap dalam kasus tersebut, mulai dari dugaan pemberian narkoba hingga kondisi korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat berpesta dengan temannya. Korban pesta karaoke di PIK 2 dan dicekoki narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah faktanya:
1. Korban Diajak Karaoke
Korban sempat diajak karaoke oleh teman pria berinisial ID. Korban bersama sejumlah rekannya karoke pada Rabu (2/9) malam.
ID diketahui telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona. Obat terlarang itu diberikan saat korban pesta karaoke.
"Sesampainya di tempat karaoke, Tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Jumat (10/9/2026).
Saat berada di tempat karaoke tersebut, tersangka ID membawa korban dan rekannya ke dalam toilet. Di sana korban ditawari pil ekstasi.
2. Korban Diberi Pil Ekstasi
Saat ditawairi pil ekstasi, korban sempat menolak. Namun ID kembali mengajak korban bersama rekannya ke toilet kemudian masing-masing diberi setengah butir ekstasi.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. Korban dan rekannya kembali mendapatkan masing-masing setengah butir ekstasi.
"Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya," jelas Rahis.
Tak berhenti di sana, setelah karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya masing-masing mendapatkan dua butir Riklona. Tersangka lalu mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
3. Dibawa ke Hotel
Korban kemudian pergi ke hotel di kawasan Jakbar. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh saat berada di depan lift.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setibanya di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
"Namun korban hanya sempat meminum sedikit," ujarnya.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas.
4. Ditemukan Tewas
Petugas hotel menemukan korban dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam kamar pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas hotel sempat kaget setelah menemukan korban tak bernyawa.
Pihak hotel lalu melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah TKP awal.
Sejumlah barang bukti termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona ditemukan di TKP. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin," jelasnya.
5. ID Jadi Tersangka
Polisi lalu menetapkan rekannya pria korban, ID sebagai tersangka. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap ID dan didapati positif mengonsumsi narkoba.
"ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban," kata AKP Rahis Fathlillah.
Dalam rekaman video yang terima wartawan, ID terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Pria bertato dan berkacamata itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Tewas karena Intoksikasi Narkoba
Polisi mengungkap penyebab kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik, korban tewas karena intoksikasi narkoba.
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya. Korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).
Rahis juga mengungkap hasil autopsi jenazah. Korban diketahui tewas karena intoksikasi narkoba. Intoksikasi adalah kondisi keracunan saat tubuh terpapar atau menyerap zat berbahaya, racun, obat-obatan berlebih, atau alkohol yang mengganggu fungsi normal organ.
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin," kata AKP Rahis.
(dek/dek)


















































