Kasus dugaan pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang terapis spa di Surabaya kini tengah bergulir di meja hijau. Terdakwa Nur Hasannah Prasetya diduga menguras rekening pelanggannya Tonny Soegiono berkali-kali.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengungkap sejumlah fakta mulai dari modus yang digunakan, aliran dana, hingga penggunaan uang hasil dugaan kejahatan tersebut. Berikut rangkuman sejumlah hal yang terungkap dalam kasus ini.
1. Korban Langganan Spa yang Sudah Lama Dekat
Jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo mengungkap hubungan Nur dan Tonny bukan rekan kerja seperti informasi awal yang sempat beredar. Tonny disebut merupakan pelanggan spa tempat Nur bekerja di Spa Superior Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama. Nggak tahu ya pacaran apa nggak, tapi langganan spa dia (Tonny)," kata Hasanudin, seperti dilansir detikJatim, Rabu (27/5/2026).
Menurut jaksa, keduanya juga kerap pergi bersama sehingga Nur diduga mengetahui sejumlah informasi pribadi milik korban, termasuk kebiasaan saat menggunakan ATM.
2. Modus Diduga Manfaatkan ATM di Casing Ponsel
Kasus ini bermula saat Tonny disebut sering menitipkan ponsel kepada Nur ketika pergi ke toilet di area spa. Jaksa menyebut kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil kartu ATM korban yang disimpan dalam casing ponsel.
"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaan, di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (26/5/2026).
Jaksa juga mengungkap Nur diduga mengetahui PIN ATM korban karena pernah mengintip saat Tonny melakukan transaksi. "Kok bisa tahu pinnya? Karena korban (Tonny) pernah diintip (oleh Nur) pas ambil ATM pas sering keluar bersama-sama," ujar Hasanudin.
3. Uang Rp 1,2 M Diduga Dikuras Bertahap
Jaksa menyebut aksi dugaan pencurian dilakukan sejak 8 Agustus hingga 24 September 2024. Dalam kurun waktu tersebut dana milik korban disebut dipindahkan melalui puluhan transaksi transfer.
"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujar Hasanudin dalam persidangan.
Tonny disebut baru mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah mencetak mutasi rekening pada 25 September 2024 di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan itu, ditemukan transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
4. Uang Dipakai Belanja Emas dan Menginap di Hotel Mewah
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sebagian uang hasil dugaan pencurian digunakan terdakwa untuk memenuhi gaya hidup pribadi. Nur disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar.
"Uang sebesar Rp 1,2 M telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali," kata jaksa Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Kamis (28/5/2026).
Selain itu, Nur juga diduga memborong perhiasan emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. Jaksa menyebut ada tujuh transaksi pembelian emas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
5. Sebagian Dana Mengalir ke Rekening DPO
Jaksa mengungkap Nur diduga tidak menikmati seluruh uang tersebut seorang diri. Sebagian dana disebut ditransfer kepada rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sebagian dana diduga ditransfer kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardani. Ini terbukti pada belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah," ujar Hasanudin.
Dalam persidangan juga terungkap Nur beberapa kali melakukan transfer ke rekening Putriana dengan nominal bervariasi. Putriana disebut turut menikmati uang tersebut meski tidak ikut melakukan pembobolan rekening korban secara langsung.
Kasus dugaan pencurian ini kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
(wia/idn)
















































