Jakarta -
TNI telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka kasus penyiraman air keras. Keempat tersangka saat ini ditahan di lapas dengan pengamanan superketat.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Penahanan keempat tersangka itu dimulai sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujar Aulia.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polisi menyatakan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, ia memaparkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak laporan diterima.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, Pimpinan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus," kata Iman di ruang rapat Komis III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Iman kemudian menjelaskan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari rangkaian proses tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar tindak lanjut penanganan perkara.
"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut," ujarnya.
Iman lantas melaporkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. TNI sebelumnya menyatakan adanya keterlibatan 4 prajurit terduga pelaku kasus tersebut. Keempatnya merupakan anggota Bais TNI.
(ygs/maa)

















































