Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan ini dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor 'harta karun' RI ini dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Satgas menduga adanya pelanggaran hukum terkait ekspor mineral tersebut.
Sebagai informasi, Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan logam tanah jarang merupakan sekelompok logam yang memiliki sifat-sifat khas dan esensial dalam berbagai aplikasi teknologi modern. Istilah 'jarang' merujuk pada kelangkaannya di alam.
Unsur logam tanah jarang adalah kelompok unsur logam transisi yang dalam tabel periodik termasuk ke dalam 15 unsur di dalam deret lanthanida, yaitu lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu) dan ditambah dengan scandium dan yttrium yang totalnya berjumlah 17 unsur.
1. Kronologis
Kasus ini bermula ketika Iwan meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan menyeluruh. Sebagai informasi, ilmenit merupakan sumber utama titanium dan melimpah di Indonesia.
Setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata ada logam tanah jarang dalam jumbo bag yang disebut hanya berisi ilmenit itu. Namun Syarief belum menguraikan logam tanah jarang apa yang ditemukan.
"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelasnya.
Syarief mengatakan Iwan diduga meminta Gian melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit agar dapat diekspor. Iwan juga diduga meminta laporan soal logam tanah jarang dalam uji laboratorium tidak dimasukkan.
"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," jelas.
Syarief menyebutkan Gian memenuhi permintaan Iwan dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Hal itu membuat kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat dilakukan uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor.
"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujarnya.
Selanjutnya, Junanto selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui barang dari PT PMM mengandung logam tanah jarang. Junanto diduga menyetujui agar pemeriksaan tak dilakukan menyeluruh terhadap 390 ton logam yang mengandung logam tanah jarang itu.
"Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung dia.
2. Modus Perusahaan
Jaksa menyebutkan tersangka memanipulasi hasil uji laboratorium 'harta karun' tersebut agar mendapat izin ekspor ke luar negeri.
"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka, yaitu Iwan Setiawan (IS), selaku perwakilan PT PMM; Gian Prabuharto (GP), selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; serta Junanto Kurniawan (JK), selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Syarief menambahkan, saat menjalankan aksinya, Iwan Setiawan meminta Gian Prabuharto menguji pemeriksaan sampel ilmenit.
"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelasnya.
Syarief menambahkan, IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor. Lalu IS meminta laporan soal logam tanah jarang dalam uji laboratorium agar tak dimasukkan.
"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ucapnya.
3. Ekspor 390 Ton
Syarief menyebutkan GP memenuhi permintaan IS dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Untuk itu, kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat dilakukan uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor.
"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," imbuh dia.
Selanjutnya, JK sebagai Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui barang dari PT PMM ada kandungan logam tanah jarang.
"Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif itu," jelasnya.
"Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung dia.
4. Sempat 2 Kali Lolos
Kejagung menduga ada dua kali ekspor yang telah lolos dan barangnya sudah sampai ke luar negeri.
"Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Syarief mengatakan ada 15 kontainer yang bisa disetop pengirimannya sebelum keluar dari Batam. Dia menyebut 15 kontainer itu berisi sekitar 390 ton tanah dari tambang yang diekspor dengan nama komoditas ilmenit.
Syarief mengatakan kontainer itu diduga bukan hanya berisi ilmenit, tapi juga logam tanah jarang atau 'harta karun' RI. Dia menegaskan logam tanah jarang dilarang untuk diekspor.
"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," jelasnya.
Syarief mengatakan pihaknya belum memastikan detail jumlah 'harta karun' yang terkandung di dalam material tersebut. Jaksa masih menunggu hasil uji laboratorium.
(azh/azh)


















































