27 Pria Perkosa Remaja di Sampang, KPAI Desak Semua Pelaku Segera Ditangkap

2 hours ago 1
Jakarta -

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. KPAI mengecam keras kasus kekerasan seksual itu dan mendesak pihak kepolisian tak menunda keadilan dengan segera menangkap pelaku.

"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sylvana meminta polisi segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 15 pelaku yang masih belum ditangkap. Dia mendorong pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penyidikan.

"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.

KPAI, lanjut dia, mendesak Dinas PPPA bekerja sama dengan LPSK untuk proaktif memberi layanan pemulihan dan pelindungan bagi korban dan keluarganya, termasuk dengan memfasilitasi tempat aman di rumah aman.

"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujar dia.

Kasus 27 Orang Perkosa Remaja

Diketahui, 27 pria memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi.

Dilansir detikJatim, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).

Hartono mengatakan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang pun bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang.

Sementara, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para pelaku yang buron segera menyerahkan diri.

"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.

(fca/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |