Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo buat Aparat Usut Kasus Febrie Adriansyah

1 day ago 5
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto soal perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman mengatakan Komisi III ingin memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan tidak mengganggu soliditas antarpenegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya pihak-pihak yang akan dipanggil Panja Komisi III.

Dia juga menegaskan Panja dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, Komisi III tidak akan terlibat dalam penyidikan, tetapi hanya mengawasi agar seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Kita akan mengawasi langsung," tegasnya.

Habiburokhman menyebut Komisi III siap hadir saat proses penggeledahan maupun pemeriksaan apabila diperlukan. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menghindari munculnya tudingan atau fitnah dalam proses penegakan hukum.

"Ya, betul, hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat," imbuhnya.

Febrie Adriansyah Tersangka

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

(bel/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |