14 WN China Langgar Aturan, Jadi Tukang Cat hingga Tukang Las di Kelapa Gading

4 hours ago 4

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China. Para WNA China itu dipekerjakan sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan salah satu mall di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja, dilansir Antara, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Rendra mengatakan 14 WN China itu melanggar pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga diduga melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal yang diberikan.

"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," ujar Rendra.

Lebih lanjut, dia menegaskan Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen melaksanakan dan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.

Para WN China tersebut kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas yang berbeda-beda. Rendra menjelaskan pembagian tugas para WNA, antara lain inisial QZ bekerja sebagai mandor, HZ bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu dan WF sebagai asisten QZ mengawasi pekerjaan para tukang.

Kemudian, WNA berinisial JM bekerja sebagai tukang kayu yang membuat atap, JJ sebagai tukang cat yang memplester dan mengecat tembok, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD dan YD sebagai tukang kayu yang memasang plafon gantung.

Kemudian, PG sebagai tukang listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik. Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(mea/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |