Yusril Jamin Tak Akan Ada Intervensi di Sidang Praperadilan Delpedro

3 hours ago 1
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang meminta dirinya menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan. Yusril menegaskan tidak akan ada intervensi apa pun dalam proses praperadilan.

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Jika pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon," kata Yusril.

Yusril kemudian menjelaskan apa yang dapat diuji di praperadilan. Antara lain, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan ataupun penangkapan.

"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelas Yusril.

Seperti diketahui, Delpedro mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya terkait demo berujung ricuh pada akhir Agustus. Gugatan juga diajukan bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

(fca/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |