Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Vonis Azam diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Putusan banding Azam dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025). Putusan ini diadili oleh ketua majelis banding hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Azam diperberat menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar Azam diperberat menjadi Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Azam membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Jika harta benda Azam tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
"Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita," ujar hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan 'uang pengertian' yang diminta Azam ke para kuasa korban.
"Mengingat bahwa dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta 'uang pengertian' kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000 di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum," ucap hakim.
Hakim mengatakan Azam menggunakan uang keuntungan itu untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.
"Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022 apakah ada sesuatu/uang yang diberikan di depan kepada Terdakwa," kata hakim.
"Serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakarta Barat dan dari penerimaan uang tersebut Terdakwa mempergunakan untuk kepentingan pribadi dengan pembelian asuransi, deposito, tanah dan bangunan," tambah hakim.
Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.
(mib/rfs)