Bareskrim Sita Sabu hingga Kokain Rp 60 M dari Sindikat Narkoba di DWP Bali

2 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengagalkan peredaran narkotika yang akan diedarkan di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Berbagai jenis narkotika senilai Rp 60 miliar berhasil diamankan polisi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada 9-18 Desember 2025. Pengungkapan ini untuk mencegah festival musik DWP dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.

"Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP," kata Eko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 17 tersangka yang diamankan polisi, termasuk satu orang warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari enam sindikat yant berbeda. Berikut rinciannya:

Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat;
Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky dan Msulim Gerhanto Bunsu;
Sindikat 3: Ali Sergio;
Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru);
Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga;
Sindikat 6: Ricky Chandra.

"Tujuh orang masih DPO," terang Eko.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water dan 1 kilogram ketamine.

Polisi juga menyita 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 ganja serta 3,5 butir happy five. Total barang bukti itu ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 60 miliar.

"Ini yang cukup penting rekan-rekan, karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680," jelas Eko.

Eko menyatakan dari total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 162.202 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan-pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan," tegas Eko.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |