Bupati Jember Tegaskan Kepastian Hukum Lewat Redistribusi Tanah Tempurejo

3 hours ago 3

Jakarta -

Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan melalui penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kegiatan ini menjadi penanda penting hadirnya kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun diperjuangkan oleh masyarakat.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertifikat, tetapi juga redistribusi tanah itu sendiri sehingga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Dalam sambutannya, Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan sertipikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya. Ia berpesan agar sertipikat tersebut dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan sehingga dapat benar-benar memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup dan perekonomian warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertifikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif," tegas Gus Fawait, dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Senin (22/12).

Gus Fawait menambahkan, sertipikat dapat dijadikan agunan sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif yang menunjang perekonomian keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Menurutnya, sertipikat harus menjadi instrumen untuk memperkuat masa depan, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ia menyampaikan program redistribusi tanah telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Program tersebut akhirnya dapat terealisasi pada era kepemimpinan Presiden Prabowo.

Ia turut menitipkan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Kepastian hak atas tanah, menurutnya, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam sebagai upaya pencegahan bencana, termasuk banjir.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa pada 2025 terdapat 2.025 bidang tanah objek redistribusi di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap kepada masyarakat. Ia menambahkan, proses pensertipikatan tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan berkat sinergi antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.


"Masih terdapat sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertifikat. Ini akan kita selesaikan secara bertahap. Insya Allah tahun 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar," jelas Ghilman.

Ia juga menegaskan seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya. Dalam kesempatan itu, disampaikan pula perbedaan mendasar antara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

PTSL merupakan bantuan negara dalam pengurusan sertipikat atas tanah yang telah dimiliki masyarakat. Sementara itu, redistribusi tanah memberikan dua hal sekaligus, yakni tanah beserta sertipikatnya.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah di Kecamatan Tempurejo ini menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, BPN, dan masyarakat dalam menghadirkan keadilan agraria. Sertipikat tersebut tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi juga simbol pengakuan negara serta harapan akan masa depan yang lebih pasti bagi masyarakat Jember.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |