Bintang Porno Bonnie Blue Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

3 hours ago 3
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue, ditangkal masuk ke Indonesia. Penangkalan itu berlaku selama 10 tahun.

Dilansir Antara, Senin (22/12/2025), hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk meluruskan pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang menyebut dirinya ditangkal masuk RI selama 6 bulan.

"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," ucap Yuldi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue sejak 12 Desember 2025. Penangkalan disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama belasan orang asing lainnya itu kemudian ditangkap oleh Polres Badung di salah satu studio di daerah Pererenan pada 4 Desember atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Kendati demikian, polisi tetap memproses para WNA dimaksud atas dugaan pelanggaran lalu lintas karena Bonnie yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan 'Bonnie Blue's Bangbus' untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yuldi menjelaskan, meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

"Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ucap Yuldi.

(haf/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |