Jakarta -
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK berencana terbang ke Arab Saudi untuk mengusut kasus tersebut.
"Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep mengatakan KPK akan mengecek langsung terkait tambahan ketersediaan tempat hingga akomodasi. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menggali informasi soal pembagian kuota 10 ribu haji reguler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apakah ada dari tambahan sebanyak 20 ribu yang 10 ribu untuk haji reguler dibagi seperti itu,kemudian 10 ribu haji khusus, itu ketersediaan tempat,kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak? Nanti kita juga akan melakukan pengecekan," ujarnya.
"Karena seperti kita ketahui di muslim, kalau wukuf itu harus di Arafah, nggak bisa di tempat lain. Nah di situ, jadi di Mina kan gitu ya, di Mina ya. Kita wukuf itu di Mina, tidak di Mina. Harus di Mina seperti ini. Jadi nanti kita lihat apakah ada ketersediaan, tapi tentunya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota, menambahkan kuota, itu sudah pasti tersedia," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK juga mendengar informasi terkait pengumpulan tarif untuk pengiriman barang. Dia mengatakan KPK juga sedang mendalami dugaan tersebut.
"Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
KPK juga telah memeriksa 300 PIHK dalam kasus ini. KPK menilai sudah 70% dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.
(mib/idn)

















































