Ulah DC Tipu-tipu Damkar Semarang Berujung Dipolisikan soal Laporan Palsu

9 hours ago 4
Jakarta -

Aksi laporan palsu yang dilakukan debt collector (DC) pinjaman online terhadap petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang berbuntut panjang. Pihak Damkar melaporkan kasus itu ke polisi.

Dirangkum detikcom, Minggu (26/4/2026), perkara ini bermula saat Damkar Kota Semarang mendapatkan laporan palsu tentang adanya kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat. Laporan itu disampaikan melalui WhatsApp ke nomor hotline 113 pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.10 WIB.

"Jadi ini ceritanya tadi ada laporan ke sini, ternyata itu DC pinjol. Jadi itu diteror oleh DC pinjol melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran," kata Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono, saat dihubungi, dilansir detikJateng, Jumat (24/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat datang ke lokasi, petugas Damkar tidak menjumpai adanya warung nasi goreng yang terbakar. Tantri menduga, DC tersebut melapor untuk menakut-nakuti pemilik warung tersebut.

"Ternyata setelah anggota kami ke sana tidak ada kebakaran, ternyata dari DC pinjol. DC-nya (yang melapor) buat nakut-nakutin," terangnya.

Tantri menyebut, nama pelapor yakni Adi. Dia menyebut, ada dua armada dengan 12 personel yang diterjunkan ke lokasi kejadian.

"Kalau tadi di situ tertera nama pelapornya Adi," katanya.

Damkar Semarang Polisikan Pembuat Laporan Palsu

Damkar Kota Semarang kemudian memutuskan menempuh jalur hukum terkait tindakan prank laporan peristiwa kebakaran. Terduga pelaku debt collector (DC) pinjaman online dilaporkan ke polisi.

Dilansir Antara, Sabtu (25/4), Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," kata Ade dalam keterangannya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4) sore, yang melaporkan adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Kasus Serupa Pernah Terjadi di 2024

Menurut Ade, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2024, tapi saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya, pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," ucapnya.

Damkar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dan pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan kronologi kejadian bahwa laporan masuk melalui call center Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujar Tantri.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," katanya.

Menurut dia, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp 2 juta, yang merupakan utang pinjol sejak 2020. Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku, tapi nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," tegasnya.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |