Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar Tambah 4 Orang, Ada Analis ESDM

3 days ago 12
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025. Salah satu tersangka merupakan oknum pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan sejumlah dokumen elektronik.

"Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025," kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Keempat tersangka adalah:

1. YA selaku Komisaris PT QSS;
2. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
3. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
4. AP selaku Direktur PT QSS.

Anang menjelaskan, kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meski memiliki izin resmi di suatu wilayah, faktanya PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Kejagung kembali menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalbar tahun 2017-2025. (dok Kejagung)Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan sejumlah dokumen elektronik (dok Kejagung)

Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," ungkapnya.

Akibat dari praktik curang dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal diduga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Terhadap Tersangka AP, Tersangka YA dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Anang.

"Sementara itu, Tersangka SDT dan Tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjut dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Kejagung kembali menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalbar tahun 2017-2025. (dok Kejagung)Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dok Kejagung)

"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers, Kamis (21/5) malam.

"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.

Kejagung menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jakarta.

"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Syarief menyebut penggeledahan dilakukan di 3 tempat.

"Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," ujarnya.

Tonton juga video "Kejagung Sudah Periksa Eks Bupati Konawe Utara soal Izin Tambang"

(ond/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |