Kabupaten Bekasi -
Polres Metro Bekasi menangkap enam pelaku tawuran di Jatirasa, Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Selain tawuran, para pelaku turut mengambil sepeda motor salah satu korban tawuran.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan kasus tawuran ini terjadi pada Minggu (22/6) pukul 03.00 WIB. Dia mengatakan para pelaku tawuran ini melakukan aksinya setelah janjian melalui media sosial (medsos).
"Kelompok tersangka dan kelompok korban, I, janjian Tawuran di TKP melalui Direct Mesagge Instagram. Setelah kedua kelompok sampai di TKP, kelompok tersangka mengejar kelompok korban dengan mengacungkan senjata tajam corbek," jelas Mustofa kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam pelaku tawuran yang ditangkap berinisial MI, AS, F, A, R, dan L. Saat tawuran terjadi, korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Korban lalu dikejar hingga terjatuh dan kemudian meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Tak lama setelah kabur, korban kemudian kembali ke lokasi, namun sepeda motornya sudah tidak ada.
Setelah merasa kehilangan sepeda motor, ayah korban, M (43), melapor ke polisi. Dari laporan ini, polisi pun langsung bergerak untuk melacak identitas pelaku tawuran sekaligus pencuri sepeda motor korban.
"Pada hari Jumat (27/7), anggota Polsek Cikarang Selatan mendapat informasi dari saksi dan petunjuk, bahwa sepeda motor berada di Saudara MI. Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku MI di rumahnya," terang Mustofa.
Dia menjelaskan pada saat MI ditangkap, diperoleh informasi bahwa sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 5 juta. Tersangka MI mengatakan sepeda motor korban pada saat dijual diambil oleh tersangka AS.
Pihaknya pun langsung mencari keberadaan AS dan berhasil mengamankannya di depan SMP 27 Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Selanjutnya, dari keterangan AS diperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan motor sebesar Rp 5 juta diberikan kepada tersangka F dan A.
"Kemudian kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Setu dan keduanya mengakui bahwa menerima hasil penjualan motor sebesar Rp 4,5 juta dan dibagi-bagi," jelas Mustofa.
"Saudara F mendapat bagian Rp 500 ribu, Saudara A mendapat bagian Rp 2 juta, Saudara AS dan MI masing-masing Rp 500 ribu, Saudara R Rp 200 ribu," imbuh dia.
Dia mengatakan akibat tindakannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini