TAUD Sesalkan Hakim Anggap Andrie Yunus Rendahkan Proses Pengadilan

5 hours ago 3
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menganggap aktivis KontraS Andrie Yunus merendahkan wibawa pengadilan karena tidak hadir di persidangan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons anggapan tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), majelis hakim menilai Andrie merendahkan wibawa pengadilan. Hakim mengatakan Andrie tidak membalas niat baik majelis untuk mendengar langsung keterangan Andrie di persidangan untuk membuat persidangan ini menjadi komprehensif.

"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TAUD kemudian merespons penilaian hakim tersebut. TAUD mengatakan Andrie masih menjalani perawatan medis bahkan sejak perkara ini disidangkan.

"Ketika majelis hakim juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan ataupun tidak berpihak pada peradilan, tentu ini juga harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman gitu," kata anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.

TAUD mengatakan Andrie masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. TAUD juga menyoroti Andrie yang sejak awal berharap persidangan digelar di peradilan umum.

"Karena kita juga bisa melihat kondisi Andrie Yunus yang sejak proses pengadilan ini, itu tidak bisa hadir ke persidangan karena memang kondisi medisnya yang masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit gitu ya. Dan juga belum lagi bicara soal penolakan Andrie Yunus terhadap institusi peradilan militer itu sendiri," ujarnya.

TAUD Anggap Janggal Pertimbangan Tak Ada Operasi Intelijen

TAUD menilai pertimbangan tak adanya rantai komando atau operasi intelijen militer dalam putusan ini. TAUD menilai aktor intelektual di balik perbuatan empat terdakwa belum terbongkar.

"Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian dikunci ke empat orang? Kalau kami menduga memang sejak awal desainnya adalah menutup ya kasus ini hanya pada empat orang tersebut. Sehingga ya kasus ini tidak akan terbongkar secara keseluruhan gitu ya," kata anggota TAUD, Arif Maulana.

"Tidak terbongkar sampai kemudian rantai komando, sampai kemudian apa namanya aktor intelektualnya. Jadi memang didesain untuk gagal mengungkap persoalan sesungguhnya," sambung TAUD.

TAUD berpendapat tak mungkin prajurit TNI menguntit hingga menyiramkan air keras tanpa komando. TAUD mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Akan ditindaklanjuti laporan yang ada yang sudah dilakukan, dan terkait temuan yang muncul pasca putusan hari ini saya kira itu akan kemudian kita pelajari dan kita tindaklanjuti. Karena hari ini yang punya kewenangan di puncak kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan berwenang mengawasi para hakim termasuk hakim militer itu Komisi Yudisial," ujarnya.

Berikut vonis lengkap 4 terdakwa dalam perkara ini:

- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "2 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI"

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |