Jakarta -
Pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada 28 Oktober 2025. Pengibaran bendera menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan dan persatuan bangsa.
Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025. Dalam edaran itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dengan mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
"Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025," demikian bunyi poin 3A di bagian keempat (IV) pedoman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Merujuk penjelasan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tata cara pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ketentuannya:
- Waktu pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
- Tiang bendera harus tegak lurus, bersih, dan ditempatkan di posisi yang mudah terlihat.
- Bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda lain di bawahnya saat dinaikkan maupun diturunkan.
- Bendera dikibarkan di setiap peringatan nasional, termasuk Hari Sumpah Pemuda, baik di instansi pemerintah, sekolah, perkantoran, maupun lingkungan masyarakat.
- Boleh menambah dekorasi merah putih seperti umbul-umbul atau spanduk peringatan selama tidak melanggar aturan penggunaan bendera.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Selain itu, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam penggunaan bendera Merah Putih, antara lain:
- Menggunakan bendera untuk reklame, tirai, atau penutup benda.
- Mencetak tulisan, gambar, atau tanda lain di atas bendera.
- Memakai bendera sebagai pakaian, alas, atau dekorasi yang tidak pantas.
- Mengibarkan bendera yang rusak, kusam, sobek, atau luntur warnanya.
- Menjatuhkan atau meletakkan bendera di tanah tanpa penghormatan yang layak.
- Memusnahkan bendera yang tidak layak pakai dengan cara tidak pantas. Bendera yang sudah rusak sebaiknya dimusnahkan dengan cara dibakar secara hormat tanpa menyentuh tanah.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Sebagai informasi, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini mengusung tema "Pemuda Bersatu, Indonesia Maju" sebagaimana tercantum dalam pedoman resmi Kemenpora. Tema tersebut mengandung pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa.
Selain pengibaran bendera, Kemenpora juga mendorong berbagai kegiatan seperti upacara bendera, diskusi kepemudaan, dan kegiatan sosial di seluruh daerah. Instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga organisasi kepemudaan diharapkan dapat menggelar kegiatan serentak pada 28 Oktober 2025.
Berikut imbauan lengkapnya:
- Mengimbau kepada instansi pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP KE-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing;
- Mengimbau stasiun radio dan televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan atau mars pemuda berkenaan dengan momentum Peringatan Sumpah Pemuda;
- Mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan HSP ke-97 tahun 2025 melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain;
- Mengimbau instansi/lembaga pemerintah, organisasi kepemudaan, lembaga swasta dan masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya.
(wia/idn)


















































