Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Basri Lewaimang, di Malaysia. Beberapa barang bukti diamankan saat penangkapan, di antaranya uang pecahan dolar Singapura (SGD), ringgit, hingga dokumen rekapan transaksi narkotika.
"Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, serta tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Drago menuturkan Basri ditangkap saat berada di Johor, Malaysia. Penangkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan Interpol.
"Jadi untuk DPO Basri ini merupakan hasil kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," jelasnya.
Drago menjelaskan, polisi telah mengetahui keberadaan Basri saat melintas ke negeri jiran tersebut hingga kemudian langsung memburunya.
"Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus. Berdasarkan data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus pukul 16.43 yang bersangkutan menyeberang menggunakan feri," jelas Drago.
Selanjutnya, Drago menuturkan peran Basri masih terus didalami. Namun, ia memastikan Basri mengelola tiga kelab malam.
"Untuk peran Basri ini nanti kita dalami. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita periksa, diduga ada keterlibatan Pak Basri selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3," katanya.
Basri Jadi DPO
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di THM HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Polisi kini resmi menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba bernama Basri Lewaimang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Surat DPO tersebut teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria warga negara Indonesia (WNI) kelahiran Alor, 1 Oktober 1975.
"Ciri-ciri khusus: rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan berkulit hitam," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram tersebut.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, dan 3," ungkap Eko.
Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut. Jumlahnya bisa meningkat drastis saat kapasitas pengunjung sedang maksimal.
Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim Polri juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi (police line).
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal (predicate crime) narkotika.
Berikut daftar aset milik Basri yang telah dipasangi garis polisi oleh petugas:
Aset Bergerak:
1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
1 unit Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI)
1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
1 unit Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD)
1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
1 unit Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB)
1 unit Fortuner warna hitam (BP 1745 RI)
1 unit Fortuner warna hitam (BK 1862 AD)
1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
1 unit kapal Azimut 68S warna putih
1 unit kapal warna putih
Aset Tidak Bergerak:
2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan terkait TPPU dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh Basri," pungkas Eko.
(tsy/dek)

















































