Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus anjing pitbull yang menyerang seorang bocah perempuan 9 tahun hingga mengalami luka-luka sampai harus menjalani operasi di Kompleks Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Sahroni menegaskan pemilik anjing pitbull itu bisa dipidana.
"Terduga pemilik anjing sangat bisa dipidana dengan pasal kelalaian yang menyebabkan seorang anak luka, dalam hal ini kena gigitan anjing tersebut dan akhirnya anak tersebut harus dioperasi," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Sahroni menyebutkan pemilik anjing dapat dikenakan Pasal 474 KUHP Baru. Adapun berdasarkan pasal tersebut, pemilik anjing bisa dipidana hingga 1 tahun penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Sahroni (Dok. Pribadi)
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 474
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Pemilik anjing pitbull wajib tanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut," imbuh Sahroni.
Lebih lanjut, Bendum DPP NasDem ini juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemilik anjing lainnya. "Ini harus menjadi perhatian bagi para pihak yang memiliki anjing, harus hati-hati, masukkan ke kandang atau ke dalam rumah jangan pernah dikeluarkan, sangat berbahaya," tutur dia.
Seperti diketahui, seorang anak perempuan berusia sembilan tahun menjadi korban serangan anjing jenis pitbull di Komplek Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka berat.
Dilansir detikJabar, insiden ini terjadi pada Minggu (23/8). Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat diserang secara mendadak di depan rumah. Sejumlah warga yang berada di lokasi segera berupaya menolong dengan melempari anjing tersebut menggunakan benda di sekitar hingga gigitannya terlepas.
Pihak kepolisian dari Polsek Pameungpeuk langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.08 WIB tersebut.
"Iya itu kejadiannya kemarin sekitar jam 17.08 WIB. Kami langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, dilansir detikJabar, Senin (24/8).
Lihat juga Video: Kondisi TKP Bocah Diserang Anjing Pitbull di Arjasari Bandung
(maa/gbr)

















































