Tanam Ganja di Rumah, Kreator Konten di Jaksel Ditangkap Polisi

2 hours ago 3

Jakarta -

Polisi menangkap kreator konten berinisial AW bersama seorang perempuan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). AW ditangkap usai kedapatan menanam ganja di rumahnya.

"Tim dari Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja yaitu golongan 1 di wilayah Jagakarsa. Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Di lantai 1 rumahnya, polisi menemukan sejumlah alat-alat terkait narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.

"Kemudian kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik press vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipress divakum yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," jelasnya.

"Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik press berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," lanjut dia.

Kemudian di dalam sebuah wadah terdapat narkotika jenis ganja. Kemudian terdapat alat vaporizer untuk menghisap ganja dan grinder penghancur. Terakhir, polisi menemukan satu timbangan.

"Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen," ucapnya.

Di sana juga ditemukan perangkat untuk menanam ganja seperti dua buah tenda dengan ukuran besar dan kecil. Kemudian ada kipas dan blower hingga pot sebagai wadah. Serta ditemukan alat pengukur pH air dan sejumlah ganja.

"Ganja seberat brutonya 541 gram. Kemudian karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan tersangka AW sudah melakukan aktivitasnya untuk memproduksi ganja itu sudah dimulai mulai bulan Januari 2023 sampai dengan Januari 2024," sebutnya.

Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap 3 bulan sekali dengan hasil sebanyak 1-1, 5 Kg. Dari hasil panennya, dikemas dengan plastik bening dan disimpan di rumahnya.

"Kemudian selain itu tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi liquid. Nah ini digunakan sebagai liquid kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian adapun untuk meracik liquid ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical ekstraktor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu kemudian siap diperas mengambil intisarinya," bebernya.

(rdh/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |