Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK

5 hours ago 2

Jakarta - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pemotongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Syaefullah menjelaskan langkah hukum diambil guna menghindari respon negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Adapun laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando, kata dia, mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026.

Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.

"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Menurutnya, Ade Armando dkk diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.

"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.

Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando dkk telah memancing kegaduhan.

"Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron.

"Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.

Terkait itu, pihaknya telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik. Termasuk menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.

Ketiganya dilaporkan terkait dengan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, provokasi, penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik. Yakni dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.

Tonton juga video "JK Buka Suara Usai Dipolisikan soal Video 'Mati Syahid'"

(ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |