Jakarta - KPK mengungkap kembali ada pihak yang mengaku bisa 'mengatur' penyidikan perkara kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pihak tersebut ada di Semarang.
"Kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
"Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," tambahnya.
Untuk itu, KPK meminta saksi yang atau pihak terkait kasus ini waspada. Dirinya menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional.
"Kepada pihak-pihak terkait ataupun saksi yang dipanggil dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengaku baik sebagai pegawai KPK ataupun mengaku sebagai pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK," tuturnya.
Pada Rabu (29/4), Budi juga mengungkap ada pihak yang mengaku-ngaku bisa mengatur kasus ini. Pihak tersebut ada di Jawa Tengah. Dua pihak ini berbeda.
Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Barang bukti yang disita KPK adalah:
- Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
- Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
(ial/azh)

















































