Jakarta - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membacakan surat dari aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras diduga oleh anggota Bais TNI. Dalam suratnya, Andrie Yunus keberatan kasus yang menimpa dirinya diadili melalui peradilan militer.
Hal itu disampaikan Dimas dalam sidang uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 membahas soal pengujian Peradilan Militer. Sebelum menutup argumentasinya terkait peradilan militer, Dimas membacakan surat dari aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Perkenankan saya untuk membacakan surat yang ditulis oleh rekan saya, Andrie Yunus, seorang advokat sekaligus pembela hak asasi manusia yang menjadi korban akibat tindakan kesewenang-wenangan yang diduga kuat dilakukan oleh prajurit TNI dari institusi Badan Intelijen Strategis," kata Dimas di hadapan para hakim, dilihat dalam tayangan resmi MK, Selasa (28/4/2026).
Ia lantas membacakan pesan Andrie Yunus mengingatkan kasus penyiraman air keras mesti diusut secara tuntas. Andrie meminta kejadian tersebut tak terulang dan keadilan bisa didapat oleh semua pihak.
"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas. Menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa," ujar Andrie Yunus melalui surat yang dibacakan.
Ia mengatakan peradilan umum harus diprioritaskan dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus tersebut diadili melalui peradilan militer.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," ujar Andrie.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer, pelaku pelanggaran hak asasi manusia," sambungnya.
Andrie menyinggung amanat konstitusi yang mana setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Ia meminta pelanggaran serius yang dilakukan pelaku bisa diadili melalui peradilan umum.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum," imbuhnya.
Tonton juga video "Isi Surat Andrie Yunus untuk Prabowo: Minta Peradilan Umum-Bentuk TGPF"
(dwr/dhn)

















































